Kandou yang beragama Kristen, sedangkan Jamal beragam Islam. Usai melewati perjuangan cukup panjang dan dengan bantuan pengacara, pernikahan mereka disahkan oleh pengadilan di tahun 1995.
Kemudian di tanggal 8 Maret 2013 melalui kuasa hukumnya, Kandou menyatakan gugatan cerai terhadap Jamal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai keduanya sama-sama membina rumah tangga selama 26 tahun.
Hasil dari pernikahannya itu, mereka dikaruniai empat anak. Meraka adalah Nana Mirdad, Kenang Mirdad, Naysila Mirdad, dan Nathana Ghaza.