Pengacara berambut gondrong itu dihukum penjara selama 8 bulan atas kasus pencemaran nama baik dengan membully anak Nikita Mirzani.
“TERPIDANA INDRA TARIGAN sudah di tahan per hari ini tgl 4 Juli 2023 dan harus menjalakan hukuman selama 1 tahun 8 bulan penjara di rumah tahanan lapas Cipinang .. atas perbuatannya membully anak saya di bahwa umur melalui akun sosial milik pribadi nya,” lanjutnya.
Aktris berusia 37 tahun itu berharap agar ke depannya tak ada lagi orang-orang yang salah langkah dalam menggunakan sosial media, sebab bisa berakibat fatal.
“Dan semoga ini bisa jadi pelajaran kepada para pemakai sosial media agar lebih pintar dalam memposting sesuatu dan tidak ada penyesalan di kemudian hari setelah laporan masuk ke kantor polisi,” ungkapnya.