Gaji kotor yang diterima mantan karyawan sebesar Rp5,300,000. Jika dikurangi dengan pengurangan seperti tunjangan makan sebesar Rp700 ribu, tunjangan paket internet Rp100 ribu, serta tunjangan tempat tinggal Rp1 juta. Maka total yang diterima yaitu Rp3,500,000.
Dalam unggahan itu, terlihat jika slip gaji tersebut adalah gaji masa probation atau masa percobaan di tahun 2023. Postingan tersebut lantas viral dan dibanjiri komentar netizen.
Baca Juga :