Menurut Wijayono Hadi Sukrisno, apa yang diminta oleh Inara Rusli seperti kasus perceraian pada umumnya. Semua wanita berhak meminta nafkah mut’ah kepada mantan suaminya jika sudah resmi bercerai.
"Termasuk itu (minta uang nafkah mut'ah sebesar Rp10 M) materinya (materi gugatan cerai Inara). Sama seperti gugatan lainnya, kan boleh aja memasukan perceraian," tuturnya melanjutkan.
Meski demikian, Kris juga menunggu dalil apa yang akan mereka bawa di ruang sidang nanti. Hal ini termasuk dalam nafkah iddah, mut’ah, hak asuh anak, sampai gana-gini.
Baca Juga :