Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara, Venna Melinda Beri Tanggapan Bijak

Venna Melinda
Venna Melinda (Foto : Intip Seleb)

Antv – Beberapa waktu lalu Ferry Irawan terjerat kasus KDRT terhadap Venna Melinda. Akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur yang diketuai oleh Boedi Haryantho memutuskan Ferry divonis satu tahun penjara.

 

Sebagai korban sekaligus mantan istri Ferry, Venna Melinda pun memberikan tanggapannya. Saat ditanya mengenai kepuasannya atas vonis tersebut, Venna hanya ingin memaknai bahwa kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi semua perempuan.

 

"Sebetulnya, kasus KDRT ini bukan soal puas enggak puas ya. Karena aku lebih memaknai proses hukumnya sendiri. Aku sebagai korban KDRT pengin kasus aku ini jadi pembelajaran khususnya bagi perempuan," ujar Venna Melinda, dilansir dari Intip Seleb, Kamis, 25 Mei 2023.

 

Menurutnya, jika semua wanita korban KDRT berani speak up, maka akan lebih paham soal hukum yang berlaku. Berapapun lama hukuman yang diterima tersangka, hal itu akan menjadi sepenuhnya wewenang hakim.

 

 

img_title
Venna Melinda dan Ferry Irawan. (Foto: Intip Seleb)

 

 

"Kalau kita speak up, mau enggak mau, kita jadi melek hukum. Dari proses persidangannya sendiri kan sudah bisa dilihat ya, bagaimana saksi fakta, saksi ahli, saksi dari pihak Ferry, saksi dan kesaksian dari aku sendiri dari pihak korban, proses hukum itu aku maknai betul," lanjutnya.

 

"Menjadi orang yang berani speak up tentang KDRT itu tentang mental sih, jadi kalau soal vonisnya berapa, itu sudah kewenangan hakim. Aku sendiri sebagai korban mempercayakan kepada negara," tuturnya melanjutkan.

 

Ibunda Verrell Bramasta ini berharap agar para wanita bisa mengikuti jejaknya yang berani melaporkan apapun tindakan kekerasan yang terjadi, meskipun harus melawan mental.

 

"Justru, ini jadi batu loncatan buat aku supaya kasus ini bisa jadi pembelajaran hukum bagi korban KDRT. Pasti sebelumnya banyak yang gak berani speak up karena masalah mental itu tadi. Semuanya diuji, mulai dari mental, kesabaran," terangnya.

 

 

img_title
Terdakwa KDRT, Ferry Irawan dan kuasa hukum di persidangan.. (Foto: Imron Danu)

 

 

"Jadi, memang ini enggak mudah jika kita bicara puas atau tidak puas? Ini adalah proses hukum juga di Indonesia, mensosialisasikan bahwa KDRT itu adalah bukan aib. Itu dulu, mengubah paradigma orang. Khususnya korban dan keluarga bahwa, kalau kita speak up, itu bukan membuka aib seseorang which is itu suami kita," ungkapnya.

 

Venna Melinda menjelaskan bahwa KDRT ada empat macam, diantara bisa dari KDRT fisik, psikis, seksual dan penelantaran ekonomi. Jika ada perempuan yang mengalaminya, ia berharap agar semua berani bicara.

 

"Karena KDRT itu ada 4 ya, KDRT fisik, KDRT psikis, KDRT seksual dan penelantaran ekonomi. Apa yang saya alami itu enggak mudah, tapi yang saya yakini selama kita benar, kita harus berani bicara," pungkas Venna Melinda.