Kanye West Dituntut Ganti Rugi Rp29 Miliar oleh Sebuah Perusahaan Pakaian

Kanye West
Kanye West (Foto : Instagram @ye_gallery)

Antv – Kanye West dikabarkan mendapat gugatan dari sebuah perusahaan pakaian ‘GAP’ lantaran mengubah properti milik mereka.

Music News melaporkan menurut dokumen pengadilan yang didapat oleh New York Post dan TMZ, pihak direksi perusahaan tersebut telah mengajukan gugatan kepada desainer sepatu Yeezy itu di Los Angeles.

Pihak Gap mengklaim, bahwa rapper tersebut telah mengubah salah satu properti sewaan Gap di Los Angeles tanpa izin.

 

img_title
Kanye West. (Foto: Instagram @ye_gallery)

 

Perubahan tersebut meliputi mendirikan lampu eksterior di lapangan parkir, membuat sebuah terowongan, mencopot lampu langit-langit, membangun tembok, dan merobohkan tiga kamar mandi.

Adapun, tuntutan tersebut berbunyi, "Dengan membuat dan tidak memperbaiki atau memulihkan perubahan yang dalam hal ini (Kanye) dilakukan tanpa partisipasi atau izin Gap, (Kanye) telah melanggar perjanjian strategis dan secara langsung serta tidak langsung menyebabkan Gap menanggung biaya untuk memperbaiki dan memulihkan bangunan dan lahan di sekitarnya."

 

img_title
Kanye West. (Foto: Twitter: @rafaelprates777)

 

Atas kasus tersebut, pihak perusahaan menuntut ganti rugi kepada Kanye West berupa biaya perbaikan ditambah uang kompensasi kerusakan sebesar 2 juta dolar Amerika atau setara dengan Rp29 miliar.

Sebagai informasi, Kanye sebelumnya mengumumkan kolaborasi antara merek sepatu Yeezy dengan Gap pada 2020, tetapi kerja sama mereka berakhir pada 2022 karena perseteruan keduanya.

 

img_title
Kanye West. (Foto: Twitter: @kanyewest)

 

Kesepakatan kerja sama Kanye West dengan merek Adidas dan Balenciaga juga harus berakhir setelah dia membuat beberapa pernyataan anti semit pada akhir tahun lalu.