Hadhanah tersebut tetap harus dibayarkan secara tunai meskipun kedua belah pihak yang berkonflik sedang mengajukan kasasi dan banding.
"Kemudian menghukum bahwa Virgoun membayar nafkah anak sejumlah Rp60 juta setiap bulan sampai dengan mereka masing-masing genap 21 tahun secara tunai," imbuhnya lagi.
Bukan hanya itu saja, Virgoun juga dituntut oleh pihak Inara Rusli untuk membayar mut’ah dengan total nilai mencapai Rp10 miliar secara tunai.
Baca Juga :