"Kita sudah mengajukan pendaftaran ikrar talak atau gugat cerai terdaftar di nomor 1377/G/2023. Itu perkaranya biasanya dalam tempo 10 atau 12 hari kita akan menggelar sidang perdana," katanya.
"Tapi, nanti jadwal sidang akan disampaikan melalui PA Jakarta Barat, sudah resmi terdaftar untuk masalah detailnya, kita diwanti-wanti gak bisa memberitahukan ini karena sidang tertutup, sudah terdaftar kita menunggu panggilan sidang," sambungnya.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menjelaskan bahwa anak kliennya dan Inara bakal diasuh bersama. Untuk urusan hak asuh anak ini, klaimnya, sudah disepakati oleh Virgoun dan Inara.
"Masalah anak kan sudah disampaikan bang Sandy juga, itu akan kita asuh bersama. Jadi tidak ada perdebatan masalah anak," terangnya.
"Udah disepakati sebelum ini diajukan. Yang jelas, sudah disepakati kedua belah pihak. Nanti tinggal lihat sidang awalnya," sambung kuasa hukum Virgoun itu.
Lebih lanjut, tidak ada masalah harta gana-gini di dalam ajuan Virgoun. Katanya, tidak pernah ada pembahasan soal ini antara Virgoun dan istri.
"Kita tidak terlalu bicara gana-gini karena kita tidak pernah membahas itu juga. Tidak ada gana-gini sama sekali. Jadi, cuma dua item aja sih," pungkasnya.
Baca Juga :