Inge Anugrah hadir di sidang cerai perdana ini ditemani kedua orang tuanya. Sementara itu, Ari Wibowo hanya diwakilkan kuasa hukumnya yang bernama Saragih.
"Dalam perkara ini klien kami Saudari Inge Anugrah, menjadi tergugatnya, sedangkan Ari Wibowo sebagai penggugatnya," kata Petrus.
Sidang sempat mengalami kendala karena pihak Ari Wibowo mengganti kuasa hukum. Sementara itu, surat kuasanya belum bisa ditunjukkan dalam persidangan.
"Dalam surat gugatan tidak ada nama kuasa tersebut karena, yang pertama mendaftarkan gugatan adalah SL Damayanti dan Martono dari Kantor Hukum Damayanti dan Rekan," kata Petrus.
"Karena itu belum dapat dilakukan mediasi karena belum lengkapnya verifikasi,” sambungnya lagi.
Sidang perdana yang biasanya beragendakan mediasi belum dapat dilakukan. Selain alasan tersebut, biasanya dalam mediasi perlu menghadirkan secara langsung terguhat dan penggugat.