"Walaupun tempat usaha warung makan tersebut memiliki izin, tetapi dia membuka usaha penjualan makananĀ tanpa mengindahkan aturan, kita berikan sanksi penutupan usaha," ujarnya pula.
Untuk itu, ia mengimbau, kepada pemilik usaha warung makan di daerah ini agar menutup rapat tempat usahanya saat bulan Ramadan, jangan sampai kelihatan orang yang sedang berpuasa.
Lebih lanjut, ia mengatakan, silahkan pemilik usaha warung makan membuka usahanya siang hari saat bulan Ramadan tetapi hormati orang yang berpuasa.
Baca Juga :