Tak terima, ibunda Verrell Bramasta dan Athala Naufal pun kemudian melaporkan Ferry Irawan ke Polres Kediri Kota. Kasus itu kemudian diambil alih Polda Jatim. Dalam pemeriksaan diketahui, akibat perbuatan Ferry, Venna mengalami luka pada bagian hidungnya.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Ferry Irawan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Ferry dijerat dengan Pasal 44 dan 45 Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dua pasal digunakan karena ditemukan kekerasan fisik maupun psikis. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.
Baca Juga :