Antv – Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Ferry Irawan terhadap sang istri, Venna Melinda rupanya masih berlanjut. Diketahui, Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan atas KDRT yang dilakukannya kepihak kepolisian Jawa Timur.
Baru-baru ini dikabarkan bahwa pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali menyerahkan berkas perkara penganiayaan dengan tersangka Ferry Irawan ke Kejaksaan Tinggi Jatim.
Berkas penganiayaan dengan nama korban Venna Melinda itu sebelumnya dikembalikan jaksa karena diketahui berkas tersebut belum lengkap.
“Kami sampaikan terkait kasus penganiayaan dengan pelapor Saudara Venna Melinda dan terlapor Saudara Ferry Irawan, penyidik sudah menyerahkan berkas ke Kejaksaan Tinggi Jatim dan pada 21 Februari berkas belum dinyatakan lengkap,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto pada Senin, 6 Maret 2023.
"Berkas dikembalikan karena diperlukan keterangan tambahan dari saksi dan ahli. Pada 3 Maret lalu, kata Dirmanto, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi dan sudah meminta pendapat terhadap tiga ahli. “Yaitu ahli psikologi, kedokteran, dan ahli pidana,” sambungnya.
Setelah itu, lanjut Dirmanto, penyidik memasukkan keterangan tambahan dari saksi dan ahli tersebut di berkas sesuai petunjuk jaksa.
“Dan berkas tersebut sudah dikembalikan lagi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” ucapnya.
Aktor Ferry Irawan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT setelah dilaporkan oleh sang istrinya, Venna Melinda. Aksi kekerasan itu terjadi saat Ferry dan Venna menginap di sebuah kamar hotel di Kediri pada 8 Januari 2023 lalu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, akibat dari dugaan kekerasan itu membuat hidung Venna mengalami luka hingga mengeluarkan darah.
Sementara itu, pengacara Ferry Irawan, Jeffry Simatupang mengungkapkan, berkas yang diajukan oleh Venna Melinda pada 8 Februari 2023 lalu untuk kasus KDRT telah dikembalikan kepada tim penyidik karena dinyatakan tidak lengkap.
"Perlu saya sampaikan, selama ini kan digembor-gemborkan bahwa berkas akan P21. Saya mau sampaikan, saya dengar bahwa hari ini berkas tersebut sudah dikembalikan kepada penyidik dan dinyatakan P19 dengan diberikan petunjuk," kata Jeffry Simatupang, melansir tayangan YouTube, beberapa waktu lalu.