Undang-undang direvisi pada tahun 2019 untuk memungkinkan bintang K-pop yang diakui secara dunia menunda penandatanganan wamil sampai mereka berusia 30 tahun.
Baca Juga :
Undang-undang direvisi pada tahun 2019 untuk memungkinkan bintang K-pop yang diakui secara dunia menunda penandatanganan wamil sampai mereka berusia 30 tahun.