Pihak universitas mengumumkan kabar tersebut melalui surat resmi yang ditandatangani oleh rektor dan dibagikan melalui akun resmi Instagram kampus.
Prof. Dr. Djisman Simandjuntak selaku rektor menekankan empat hal penting terkait kasus yang melibatkan Mario Dandy sebagai mahasiswa di kampusnya.
Baca Juga :