Antv – Seorang CEO pemilik nama lengkap Henry Kurnia Adhi Sutikno atau yang akrap disapa Jhon LBF baru-baru ini kembali menjadi sorotan. Pria asal Semarang, Jawa Tengah itu dikenal sebagai seorang pengusaha sukses yang mempunyai berbagai bisnis.
Bahkan, sebelum menjadi sosok pengusaha yang sukses, Jhon LBF ternyata sempat mengalami Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK. Namun, akhirnya ia berhasil bangkit dari keterpurukan dan kini ia aktif membagikan motivasi di media sosial.
Namun, baru-baru ini terdapat kabar bahwa dirinya digugat oleh sebuah perusahaan.
Tidak main-main, perusahaan tersebut menggugat Jhon LBF senilai Rp 1,8 miliar atas pelanggaran hukum atau penipuan yang telah dilakukan lewat perusahaannya, yaitu PT Lima Sekawan (Hive Five). Kuasa hukum penggugat PT Adidharma Ekaprana, Arif Edison pun buka suara.
Dia kemudian mengungkapkan mengenai duduk perkara atas kasus tersebut yang dimulai sejak tahun 2022. Pada saat itu, kliennya melakukan perjanjian dan menyerahkan uang sebesar Rp800 juta sebagai upah kepada Jhon LBF yang mengaku bisa mengatasi kasus hukum.
Tapi, setelah menyerahkan seluruh uangnya kepada Jhon LBF. Banyak hal yang tidak wajar dialami oleh kliennya tersebut. Jhon LBF ternyata tidak memiliki kompetensi dalam bidang hukum. Setelah ditelusuri, rupanya perusahan milik Jhon LBF tidak bergerak di bidang hukum.
"Kasus ini mulai 2022 untuk jasa hukum, dimana Hive Five ini sama sekali tidak memiliki kompetensi ya dalam bidang hukum, mereka bukan lawyer, bukan pengacara atau advocat Undang-Undangnya juga udah jelas," kata Arif saat konferensi pers di kantornya Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Tak hanya itu, Arif juga mengungkapkan usai mendapatkan upah ratusan juta, Jhon LBF tak menjalankan pekerjaan yang sesuai dengan harapan sang kliennya. Hal tersebut terbukti dari adanya laporan keuangan, audit hingga pajak yang dilakukan. Tak disangka, konten kreator yang dikenal dermawan itu meminta uang tambahan kepada kliennya tersebut.
"Jadi wajar aja kerjaan tidak beres untuk akuntansi, laporan keuangan, audit dan pajak. Jadi mereka udah terima pembayaran minta lagi uang sebesar 600 juta dan juga terakhir juga menyewakan kantor dan tidak pernah diserahkan, tapi diberikan kepada pihak lain," kata Arif.
"Untuk itu, kita sebagai korban dan kita juga tau kalau Hive Five bukan milik mereka jadi pemiliknya adalah Cindy Kurniawan dan itu diklarifikasi di situs kementerian dan ternyata mereka menzolimi para pendirinya terdahulu. Mereka merampas sahamnya dengan cara yang ilegal," tambahnya.
Lebih lanjut, dirinya juga meyakini bahwa Jhon LBF tak mempunyai bukti pembayaran dalam beli saham. Terlebih dengan modal Rp100 juta tidak memungkinkan untuk membayar brand ambassador seperti Vicky Prasetyo dan mempunyai cabang di 10 menara di Jakarta hanya memakan waktu dalam setahun.
"Jadi benar-benar dari masyarakat dibohongin, negara dibohongin dirugikan juga pajak ibu Sri Mulyani dan terlebih kami yang masih pengusaha kecil," ungkapnya.