“Kalau peristiwa pernikahan itu kan rukunnya harus ada wali, mahar, dan saksi," sambungnya.
Dari hal ini, Waly menyimpulkan kakaknya belum menikah lagi. Ia tidak pernah merasa menjadi wali dalam pernikahan kakak perempuannya tersebut.
"Nah kalau saya tidak menikahkan ya itu bisa disimpulkan itu tidak benar (Umi menikah)," ucap Wali.
"Siapa yang menikahkan? Masa orang lain, kan yang berhak menikahkan itu saya," ujarnya.
Baca Juga :