Antv – Saking viralnya vonis tuntutan penjara 1,5 tahun penjara terhadap Bharada E, akhirnya pengacara kondang Hotman Paris ikut berkomentar lho.
Menurut Hotman Paris, vonis yang diberikan kepada pemilik nama asli Richard Eliezer itu sangat berbeda jauh dengan yang semula diajukan oleh jaksa selama 12 tahun.
”Kemarin ibunya Eliezer menghimbau kepada Kejaksaan Agung agar tidak mengajukan banding,” buka Hotman, dilansir VIVA.
“Tapi ditantang ini kejaksaan, masa (awalnya) 12 tahun ya, masa bisa berubah jadi 1,6 bulan? Halo bapak?” tanya Hotman lebih lanjut.
Pengacara yang dikenal memiliki puluhan asisten pribadi itu mengungkap, bahwa vonis itu dirasa sangat ‘jomplang’.
“Tapi tetap, kita mendukung himbauan dari ibunya Eliezer ya,” ujar pengacara yang memiliki puluhan aspri tersebut.
“Tapi ini jomplang banget, dari 12 tahun bisa jadi 1 tahun 6 bulan,” lanjut Hotman Paris.
Meski begitu, Hotman Paris tetap menghimbau untuk menghormati keputusan majelis hakim terkait kasus ini.
“Ibunya Eliezer menghimbau agar jaksa tidak banding, jadi kita liat nanti mana yang menang, rasa kemanusiaan atau apa nanti,” ungkap Hotman Paris.
Sebagaimana diketahui, Richard Eliezer alias Bharada E resmi divonis 1 tahun 6 bulan penjara, atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sidang putusan vonis itu dilakukan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.
Putusan vonis untuk Richard Eliezer dibacakan oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan," ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.
Atas kasus tersebut, Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.
Selain Bharada E, terdakwa lain yang sudah mendapatkan vonis antara lain ada Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana pidana mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf divonis 13 tahun penjara.