“Tapi ini jomplang banget, dari 12 tahun bisa jadi 1 tahun 6 bulan,” lanjut Hotman Paris.
Meski begitu, Hotman Paris tetap menghimbau untuk menghormati keputusan majelis hakim terkait kasus ini.
“Ibunya Eliezer menghimbau agar jaksa tidak banding, jadi kita liat nanti mana yang menang, rasa kemanusiaan atau apa nanti,” ungkap Hotman Paris.
Sebagaimana diketahui, Richard Eliezer alias Bharada E resmi divonis 1 tahun 6 bulan penjara, atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sidang putusan vonis itu dilakukan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.
Putusan vonis untuk Richard Eliezer dibacakan oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.