"Ya sudah, kami ikutin pak hakim saja," pungkas Hariati.
Untuk diketahui, sebelumnya Venna Melinda melaporkan sang suami setelah mengalami KDRT di sebuah hotel di Kediri pada Minggu, 8 Januari 2023.
Beberapa hari setelahnya, Ferry ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jawa Timur.
Venna telah memantapkan niat untuk menceraikan Ferry Irawan. Namun, Ferry mendahuluinya dan mengajukan cerai talak ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Hal ini dikonfirmasi oleh Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
“Dalam hal ini, orang yang sama ada dua kasus. Yang pertama, Ferry Irawan melawan Venna Melinda nomornya terdaftar di kepaniteraan Jakarta Selatan tanggal 7 Februari 2023 dengan nomor perkara 599/Pdt.G/2023/PA.JS,” ujar Taslimah dikutip dari Intip Seleb.
“Kemudian, di hari yang sama, Venna Melinda sendiri mengajukan juga gugat cerai. Dan Venna Melinda sebagai istri juga mengajukan gugat cerai, nomor perkaranya juga beda yaitu 600/Pdt.G/2023/PA.JS. Jadi, ada dua perkara,” ungkapnya.