Divonis 1,5 Tahun Penjara, Pernikahan Bharada E dan Tunangannya Harus Tertunda

Richard Eliezer dan Ling Ling
Richard Eliezer dan Ling Ling (Foto : Instagram @r.lumiu)

Antv – Richard Eliezer alis Bharada E akhirnya divonis hukuman 1,5 tahun penjara karena kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Vonis tersebut telah ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

Di tengah-tengah panasnya sidang pembacaan vonis itu, sosok tunangan Bharada E, yakni Ling Ling menjadi sorotan publik.

Sempat viral juga video Richard Eliezer membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai terdakwa. 

Dalam pledoi yang dibacakannya tersebu, Bharada E menyampaikan permohonan maafnya kepada Ling Ling karena rencana pernikahan mereka harus tertunda yang seharusnya dilakukan pada tahun ini. 

 

img_title
Richard Eliezer dan Ling Ling. (Foto: Instagram)

 

Hukuman yang harus dijalani Richard kemungkinan membuat rencana pernikahannya dan tunangannya, Duce Maria Angelin Kristanto atau Ling Ling tak tertunda lama. 

Setelah pembacaan pledoi Bharada E viral di media sosial, beredar juga tanggapan Ling Ling soal pernikahannya dengan Bharada E yang harus tertunda. 

Ling Ling mengaku bahwa saat ini dirinya masih tetap setia menemani dan menunggu tunangannya yang harus menjalani dan menyelesaikan proses hukum atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.  

“Masih menunggu dan masih menemani dan tetap akan menunggu,” ucap Ling Ling, dikutip dari VIVA pada Rabu. 15 Februari 2023. 

Pada kesempatan lain, Ling Ling juga pernah mengatakan bahwa dirinya percaya pasti ada rencana Tuhan yang lebih indah untuk hubungannya dengan Richard Eliezer. 

“Untuk rencana-rencana yang tertunda tidak apa-apa lah gitu pasti ada rencana Tuhan lebih indah lah daripada rencana-rencana yang tertunda ini ,” ucap Ling Ling. 

 

img_title
Bharada Richard Eliezer jalani sidang vonis di PN Jaksel.. (Foto: Viva)

 

“Dia yakini saya gak bakal ninggalin, saya juga begitu yakini dia gak akan meninggalkan. Jadi sampai saat ini kita masih pegang prinsip itu sih,” pungkasnya. 

Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.

Selain Bharada E, terdakwa lain yang sudah mendapatkan vonis antara lain ada Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana pidana mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf divonis 13 tahun penjara. 

Setelah majelis hakim membacakan putusan tersebut, Richard Eliezer pun terlihat menangis sekaligus haru di samping sorak-sorakan hadirin yang hadir dalam persidangan.