Anak Ferdy Sambo Tetap Main TikTok Meski Ayahnya Divonis Mati, Warganet Sebut Ada Kejanggalan

Ferdy Sambo dan putri sulungnya
Ferdy Sambo dan putri sulungnya (Foto : TikTok @trishhh)

Antv – Anak Ferdy Sambo, Trisha Eugelinca Ardyadana, turut menjadi sorotan warganet setelah kasus pembunuhan berencana yang melibatkan sang ayah hingga jatuh vonis hukuman mati.

Terkait vonis yang ditetapkan pada Sambo, banyak orang yang penasaran dengan kondisi keluarganya, terkhusus pada anak-anaknya.

 

 

Berbeda dari dugaan warganet, Trisha melalui akun media sosial TikToknya justru sempat membagikan video dirinya ketika tengah berada di kediamannya.

“Ngibrit gara2 arbo tiba2 bisa manjat + berdiri di atas kursi,” tulisnya dalam keterangan video dikutip dari akun TikTok @trishhh pada Rabu, 15 Februari 2023.

Video tersebut lantas menuai banyak reaksi dari warganet. Banyak dari mereka yang berpendapat bahwa sikap Trisha Eugelinca Ardyadana dianggap janggal. 

Pasalnya, ia tak menunjukkan kesedihannya di tengah kondisi keluarganya yang kacau menghadapi vonis hukuman dari Majelis Hakim atas kasus pembunuhan berencana yang melibatkan ayah dan ibunya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

 

img_title
Anak sulung Ferdy Sambo. (Foto: TikTok @trishhh)

 

“Semoga ttp adil, takutnya dia tenang2 kaya gini krn mungkin dia tau nanti FS gabakal beneran di HM, we never know,” komentar salah seorang pengguna Tiktok.

“Kayak gak kejadian apaapa ya,” kata warganet yang lain.

“Kalo gw di posisi trisha sii gabakalan mood ngapa-ngapain, nangiss malah yg ada,” komentar warganet.

“Kalian tau kan artinya anaknya masih slow down baby,” ujar warganet.

“Udah tau skenarionya jadi santai aja,” kata warganet lain.

 

img_title
Terdakwa Ferdy Sambo jalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan.. (Foto: Viva)

 

Sebagai informasi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Senin, 13 Februari 2023.

Pada sidang putusan tersebut, Sambo dijatuhi vonis hukuman mati sementara Putri dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun.