Antv – Setelah menjalani proses sidang putusan yang digelar hari ini, Rabu, 15 Februari 2023, Bharada E divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim terkait kasus penembakan Brigadir J.
Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat hari ini digelar di PN Jakarta Selatan dan telah memasuki babak akhir.
Baca Juga :