Dikarenakan Putra Siregar absen, Septia Yetri Opani memberikan kesempatan selama seminggu kepada suaminya tersebut untuk berdamai.
Namun, berhalangan jika hadir lagi dan belum menandangi surat perjanjian maka, akan berlanjut ke perkara pembacaan gugatan cerai.
"Jadi hari ini kita ada koordinasi dari majelis hakim, bahwa klien kami mbak Septi memberi waktu satu minggu dari hari ini untuk saudara Putra Siregar menyepakati atau tidaknya persyaratan-persyaratan kemarin diajukan," tutur Christianto Bayu Wicaksono.
"Apabila di minggu depan tidak ada itikad baik atau kehadiran dari Putra Siregar maka majelis hakim melanjutkan untuk pembacaan gugatan. Masuk ke pokok perkara gugatan perceraian," sambungnya.
Baca Juga :