Selain itu, Rozy Zay Hakiki juga sudah mencabut surat kuasa yang sebelumnya diberikan kepada Jumhadi, pengacara yang sempat mendampingi dirinya dalam pembuatan laporan serta pemeriksaan di Polda Banten.
"RZ juga telah membuat surat pencabutan kuasa khusus nomor 750/ADV_J&P/XII/2023 tanggal 23 Desember 2022," jelasnya.
Hingga kini, pencabutan laporan Rozy masih ditangani oleh pihak Polda Banten. Lebih jauh, pihak kepolisian masih harus menggelar perkara pencabutan laporan.
"Dengan adanya permohonan pencabutan pengaduan perkara tersebut, pihak penyidik saat ini masih dalam proses penghentian penyelidikan," pungkasnya.
Baca Juga :