Alasan Norma Risma Akhirnya Laporkan Ibu Kandung dan Mantan Suami Ke Polisi

Norma Risma dan Hotman Paris
Norma Risma dan Hotman Paris (Foto : YouTube)

Antv – Perseteruan Norma Risma dengan sang ibu kandung serta mantan suaminya, Rozy Zay Hakiki rupanya masih belum rampung. Baru-baru ini, Norma Risma resmi melaporkan ibu kandungnya yakni Rihanah dan mantan suaminya, Rozy ke Polda Banten atas dugaan perzinahan.

Tak sendiri, Norma Risma ditemani oleh tim dari Hotman Paris 911, Zahra Amelia pada hari Minggu, 29 Januari 2023 lalu, Norma Risma mendatangi Polda Banten.

Dalam kesempatannya saat itu, Zahra Amelia mengatakan bahwa Rihanah dan Rozy dilaporkan Norma Risma atas tudingan perzinahan yang dilakukan oleh keduanya.

 

 

"Kita dari tim 911 Hotman Paris Official, di sini kita mendampingi saudari Norma untuk membuat laporan terkait dugaan perzinahan yang dilakukan saudara R dan saudari R," kata Zahra Amelia, saat ditemui awak media di Polda Banten.

Saat melaporkan pihak kepolisian, laporan Polisi tersebut telah diterima oleh Ditreskrimum Polda Banten dengan nomor LP/B/19/I/SPKT II.DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN, dengan pasal 284 KUHP mengenai Perzinahan.

 

img_title
Norma Risma Resmi Polisikan Ibu Kandung dan Mantan Suami. (Foto: Viva.co.id)

 

Sebelumnya, Norma Risma sudah lebih dahulu melakukan konsultasi hukum kepada pengacara kondang Hotman Paris. Hotman Paris pun menyarankan agar Norma segera melaporkan mantan suaminya itu dan ibu kandungnya.

Namun, Norma Risma masih enggan untuk melaporkan keduanya karena mempertimbangkan hal tersebut.

"Mendingan kau juga bikin laporan polisi, kan nggak enak kok cuma diserang melulu. Dia (Norma Risma) lagi mikir," ucap Hotman Paris awal Januari lalu.

"Karena kalau dia buat laporan harus 2, dan dia gak mau melaporkannya, dia menganggap itukan masih ibu kandung saya katanya, dia masih belum tega gitu," lanjut Hotman.

Kini, Norma Risma pun sudah berani untuk mengambil keputusan tersebut. Zahra Amelia membeberkan alasan Norma Risma yang pada akhirnya membuat laporan karena dia ingin mendapatkan keadilan atas masalah yang dialaminya.

"Mudah-mudahan Norma ini mendapatkan keadilan dengan atas dasar tuduhan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan," ujarnya.

Bahkan, Norma Risma pun juga mempersiapkan segala strategi dengan membawa sebanyak empat orang saksi. Namun, masing-masing identitas saksi tidak dapat diungkap.