Menurut sumber, berdasarkan pertemuan tersebut kasus Prank KDRT yang dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven menyisakan dua laporan lagi.
Hal ini bukan tanpa alasan. Masih tersisa laporan dari komunitas Sahabat Polisi terkait dugaan laporan palsu.
Selain itu, Prabowo Febriyanto, seorang pengacara membuat laporan terkait tuduhan tindak pidana pencemarran nama baik melalui media elektronik dan pengaduan palsu.
Sebelumnya, Baim Wong membuat laporan terhadap oknum yang melakukan penipuan giveaway mengatasnamakan dirinya di media sosial TikTok.
Dalam kasus ini, Baim Wong diketahui melaporkan dengan Pasal 35 dan Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).
Atas hal ini, terlapor terancam kurungan pidana maksimal 12 tahun.