Antv – Mantan suami mendiang Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana telah divonis penjara selama 1 tahun 3 bulan atas kasus penggelapan mobil milik Rizky Febian. Hasil putusan sidang itu dilaksanakan pada Kamis, 19 Januari 2023.
Kasus penggelapan tersebut Teddy Pardiyana dinyatakan bersalah seperti yang diatur dalam pasal 372 KUHP. Vonis yang dijatuhkan pada sidang hari ini dicap lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menetapkan masa hukuman 2 tahun.
Mobil yang digelapkan oleh Teddy tersebut yakni jenis mobil kijang Innova yang sempat Rizky Febian titipkan kepada mendiang ibunya, Lina Jubaedah. Mobil tersebut sudah dibalik nama atas nama Lina.
"Menghukum terdakwa selama satu tahun tiga bulan, menetapkan masa tahanan terdakwa seluruhnya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dilakukan," ujar hakim, di salah satu tayangan YouTube, dilansir pada Kamis, 19 Januari 2023.
"Memerintahkan terdakwa ditahan ke rumah tahanan negara, memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," sambung Teddy Pardiyana.