Sementara itu, Wadirres Narkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Dony Alexander menambahkan Revaldo masih diperiksa intensif. Sehingga, pihaknya belum bisa berkata lebih jauh.
"Ditangkap kemarin di kediaman beliau," ucap Dony.
Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebagaimana diketahui, ini bukan kali pertama Revaldo ditangkap karena kasus narkoba. Melainkan ia sudah pernah diamankan polisi pada tahun 2006 karena kasus serupa.
Tidak hanya itu, Revaldo juga pernah jatuh ke lubang yang sama di tahun 2010 dan ia divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar pada 2010.
Baca Juga :