Antv – Kabar tak sedap datang dari aktor Revaldo Fifaldi Suria Permana, pasalnya aktor tampan itu saat ini ditangkap polisi lantaran kedapatan memakai barang terlarang di kediamannya pada hari Rabu, 11 Januari 2023 kemarin.
Kini, polisi mengungkapkan kronologi penangkapan Revaldo. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabis Humas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengatakan bahwa pihaknya telah memperoleh informasi dari masyarakat pada Senin 9 Januari 2023.
"Pada hari Senin tanggal 9 Januari 2023, tim mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di alamat TKP tersebut sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan atau peredaran narkotika," kata Zulpan dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari VIVA, pada Kamis, 12 Januari 2023.
Setelah itu, aparat kepolisian pun menindaklanjuti terkait laporan dari masyarakat. Akhirnya, pada hari Selasa, 10 Januari 2023 pukul 04.30 WIB polisi berhasil mengamankan Revaldo di sebuah apartemen.
"Selanjutnya tim merespons dan menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan pengamat atau penggambaran terhadap seorang laki-laki, pada sekitar pukul 04.30 tim mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Revaldo Fifaldi Suria Permana," katanya.
Tak sampai di situ, Kasubdit 3 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Danang Setiyo menyampaikan jika berdasarkan hasil interogasi dari tersangka, narkoba yang digunakan berjenis sabu dan ganja itu diperoleh dari dua orang yang berbeda.
"Hasil interogasi, tersangka menyatakan bahwa narkotika jenis sabu diperoleh dari seseorang yang bernama Tia dan ganja tersebut diperoleh dari seseorang yang bernama Guntur. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor polisi," katanya.
Sebelumnya, Polisi diketahui telah berhasil menangkap seorang artis bernama Revaldo Fifaldi Suria Permana di kediamannya. Tak hanya itu, polisi juga berhasil menangkap satu orang lainnya di sebuah apartemen.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkap bahwa dari hasil penangkapan itu polisi berhasil menyita dengan total 1,23 gram ganja dan 2 buah pil ekstasi.
Adapun barang bukti lainnya yang saat ini disita dapat dirincikan, yaitu yaitu satu buah plastik klip yang berisi ganja dengan berat brutto 0,39 gram.
Kemudian satu buah toples kecil yang berisi ganja dengan berat brutto 0,84 gram. Selain itu, aparat kepolisian juga menyita satu buah cup kecil yang berisi biji ganja dengan berat brutto 0,34 gram.
"Lainnya juga disita satu buah plastik klip yang berisi kertas papir, 2 butir pil ekstasi, 3 pack kertas papir, satu buah penghalus ganja, 5 lima buah plastik klip sisa sabu, 3 buah kaca pipet, satu buah alat hisap ganja dan 8 buah sedotan yang dijadikan untuk sendok sabu," ujar Zulpan.
Atas perbuatannya itu, Revaldo dan rekannya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.