"Atau KDRT secara ekonomi misalnya apabila seorang pelaku memaksa korban bekerja dengan cara eksploitatif termasuk pelacuran melarang korban bekerja tapi menelantarkannya, mengambil tanpa sepengetahuan dan tanpa sepersetujuan serta merampas dan memanipulatif harta korban," jelas perempuan berusia 46 tahun tersebut.
Selain itu, ibunda AL,EL,DUl itu juga menyampaikan jika KDRT seksual yang sering terjadi pada pasangan namun kurang dimengerti.
"Terakhir KDRT seksual yaitu pemaksaan hubungan seksual yang dengan cara yang tidak disukai dan juga pemaksaan seksual menyuruh pasangan berbuat tidak senonoh pada orang lain. Tapi yang paling gampang dibuktikan itu ketika kita melaporkan ke polisi secara fisik karena lukanya kelihatan" ucap Maia.
Maia juga menyarankan untuk para korban KDRT agar berani melaporkan segala tindakan kekerasan dalam rumah tangga ke polisi.
"Nah kalau kamu kaum wanita yang terkena KDRT kekerasan dalam rumah tangga, jangan segan untuk meminta bantuan kepada teman tetangga atau siapapun yang bisa menolong kamu. Jangan lupa kumpulkan bukti sebanyak-banyaknya karena ini penting banget apakah video, atau cctv, atau bukti suara, foto saksi untuk memperkuat laporan ke polisi," jelas Maia untuk para korban KDRT.
"Laporkan saja ke polisi toh delik aduan juga artinya bisa kapan aja laporan tersebut dicabut. Kalau seandainya nanti kalian dan pasangan berbaikan. Minimal kasih jera kepada mereka yang melakukan KDRT," kata Maia.