Antv – Saat ini media sosial tengah digemparkan dengan pemberitaan terkait kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami oleh artis Venna Melinda. KDRT tersebut diduga dilakukan oleh sang suami, Ferry Irawan.
Alhasil, Venna Melinda dikabarkan melaporkan suaminya ke Kepolisian Kediri, Jawa Timur atas dugaan KDRT yang menimpanya. Kini kasusnya tersebut sudah dilimpahkan ke Kepolisian Daerah Jatim dan ditangani Subdirektorat Renakta pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
“Adanya laporan kasus KDRT ya dengan pelapor saudari VN umur 50 tahun dan terlapor sudara FI 44 tahun,” kata Kombes Pol Dirmanto, Kabid Humas Polda Jatim dalam keterangan yang diterima VIVA, Senin 9 Januari 2023.
Dirmanto mengatakan bahwa dugaan KDRT itu bermula karena adanya cekcok atau adu mulut di antara Venna dan Ferry. Bahkan saat ini, sudah ada empat orang saksi yang diperiksa.
“Awal mula kejadian kasus ini di mulai dari yang bersangkutan ini cekcok di salah satu hotel di wilayah Kediri. Kemudian dilakukan pelaporan ke Polres kota Kediri. Setelah dilakukan upaya oleh penyidik Polres Kediri Kota, terlapor meminta kasus ini ditanganai Polda Jatim mengingat domisili yang bersangkutan ada di Surabaya,” kata Dirmanto.
“Sekitar 4 saksi yang diperiksa di sana, namun demikian masih akan terus didalami oleh penyidik Polda Jatim,” tambahnya.
Sementara itu, Dirmanto memberikan keterangan bahwa saat Ferry sempat datang ke Polda Jatim dan akan dilakukan pemeriksaan terkait kasus KDRT yang menimpa rumah tangganya itu, Ferry mengeluhkan sakit asam lambung hingga tidak jadi diperiksa. Hingga saat ini, status Ferry Irawan masih ditetapkan sebagai saksi terlapor.
“Jadi benar yang bersangkutan tadi hadir dengan ditemani oleh anggota dari Polres Kediri Kota. Setelah akan dilakukan pemeriksaan bersangkutan menyatakan sakit. Punya penyakit asam lambung sehingga tidak bisa diperiksa lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimum Polda. (Ferry) Masih terlapor. Nanti kita lakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Dirmanto.