Antv – Venna Melinda baru saja melaporkan sang suami, Ferry Irawan ke polisi, terkait dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Laporan Venna Melinda telah dikonfirmasi langsung oleh Kombes Pol Dirmanto, selaku Kabid Humas Polda Jawa Timur.
“Adanya laporan kasus KDRT dengan pelapor saudara VM, umur 50 tahun, pekerjaan wiraswasta, dan terlapor saudara FI umur 44 tahun pekerjaan influencer,” kata Dirmanto kepada awak media, Senin, 9 Januari 2023.
Dibeberkan oleh Dirmanto, kronologi kasus KDRT Venna Melinda bermula ketika sepasang suami istri itu cekcok di sebuah Hotel di wilayah Kediri.
“Awal mula kejadian kasus ini dimulai dari yang bersangkutan ini cekcok di salah satu hotel di wilayah Kota Kediri,” ujar Dirmanto.
Setelah terjadi cekcok tersebut, Venna langsung membuat laporan ke Polres Kota Kediri. Lantaran domisili Venna yang berada di Surabaya, akhirnya kasus itu dilimpahkan ke Polda Jawa Timur.
“Kemudian dilakukan pelaporan oleh yang bersangkutan ke Polres Kota Kediri, setelah dilakukan upaya pemeriksaan oleh penyidik Polres Kediri Kota, terlapor menyampaikan bahwa meminta kasus ini ditangani oleh Polda Jawa Timur, mengingat domisili yang bersangkutan ada di Surabaya,” kata Dirmanto.
Kini, polisi tengah melakukan upaya penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan kasus KDRT yang dilaporkan Venna Melinda.
“Tadi pagi Polres Kediri melimpahkan ya berkas ini ke Dirkrimum Polda Jawa Timur dan akan segera dilakukan upaya penyelidikan lebih lanjut terkait dengan dugaan KDRT dengan pelapor saudara VM dan terlapor saudara FI,” katanya.
Meski berita KDRT ini sudah menyebar, namun hingga artikel ini ditulis belum ada konfirmasi apapun dari pihak Venna Melinda maupun Ferry Irawan.