Nikita Mirzani Berniat Laporkan Aparat yang Membuat Dirinya Dipenjara

Nikita Mirzani
Nikita Mirzani (Foto : Instagram: @nikitamirzanimawardi_172)

Antv – Artis kontroversi, Nikita Mirzani sempat ditahan atas dugaan pencemaran nama baik yang dibuat oleh Dito Mahendra. Merasa tidak terima karena ditahan, kini Nikita Mirzani bakal laporkan aparat yang membuat dirinya dipenjara.

Aparat yang dimaksud tersebut adalah pimpinan polisi dan jaksa, seperti diketahui Nikita Mirzani sempat ditahan selama 2 bulan 20 hari di Rutan Serang, Banten.

Melalui unggahan di akun Intagram miliknya, Nikita Mirzani berniat melaporkan aparat yang dianggap menjeratnya. Nikita mengunggah video ucapan Togar Situmorang yang menyebut pihak Nikita Mirzani dapat melaporkan beberapa orang karena kerugian yang dialami.

 

 

"Saya yakin mereka (Nikita Mirzani dan tim) akan menggunakan haknya. Yakni melaporkan balik Dito Mahendra baik pidana maupun perdata. Pasalnya banyak, bisa 317, 318, 220, 310, 311. Bisa juga melakukan gugatan keperdataan perbuatan melawan hukum. Karena banyak kerugian materi dan immateri selama 2 bulan di penjara," kata Togar Situmorang dalam video, yang diunggah Nikita Mirzani, Selasa, 3 Januari 2022.

Dalam caption unggahanya tersebut, Nikita Mirzani menyampaikan pihak-pihak yang bakal ia laporkan. 

 

img_title
Nikita Mirzani dan Dito Mahendra. (Foto: Instagram: @nikitamirzanimawardi_172 dan VIVA)

 

"Ini semua gara-gara KASAT Polres Serang Kota. Dimulai dari loe yah Kasat dan berakhir di tangan JPU Edward dan kawan-kawan yang bikin gue jadi duduk di Pengadilan Serang dan di kurung badan gue selama 2 bulan lebih. Sekarang gue bukan Terdakwa yah," tulis Nikita Mirzani.

"Gue Laporin lo satu-satu yang ikut andil dalam memenjarakan gue. Jangan kalian pikir gue bakalan diem..," sambungnya.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani dinyatakan bebas. Karena Majelis Hakim menolak tuntutan JPU.

"Menyatakan penuntutan penuntut umum terhadap Nikita Mirzani dinyatakan tidak diterima," kata majelis hakim dalam sidang, Kamis, 29 Desember 2022.