Antv – Kasus dugaan pencemaran nama baik atas Nikita Mirzani terhadap Dito Mahendra masih terus berlanjut. Setelah sidang telah dilakukan hingga tiga kali, namun Dito belum juga tampak hadir di persidangan.
Mangkirnya kekasih Nindy Ayunda di persidangan itu beralasan karena sakit demam berdarah yang dialaminya. Namun menurut majelis hakim, sakit DBD hanya memerlukan waktu dua minggu untuk pemulihan.
Geram dengan sikap Dito Mahendra yang dinilai selalu beralasan untuk tidak hadir, membuat hakim akan melakukan upaya paksa untuk menghadirkannya ke persidangan. Karena menurut pihak majelis hakim, sakit tersebut tidak membuatnya tak mampu untuk memberikan keterangan di pengadilan.
"Kita akan lakukan upaya paksa, meskipun saksi saudara Mahendra Dito, dia melampirkan surat dokter, tapi sakitnya menurut majelis hakim bukan sakit yang menyebabkan dia tidak bisa memberikan keterangan di pengadilan," ujar hakim, dilansir dari Instagram @fitri_salhuteru, Senin, 19 Desember 2022.
Kemudian Dito juga akan dilakukan pemanggilan paksa pada sidang selanjutnya, yang akan dijadwalkan pada 29 Desember 2022 mendatang.
Fitri Salhuteru mengungkapkan kekesalannya di Instragram pribadinya, sekaligus mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim. Menurutnya, majelis hakim sudah bisa menunjukan netralitasnya atas kasus Nikita Mirzani terhadap Dito Mahendra.
"Terima kasih yang mulia majelis hakim. Semoga JPU dan kepolisian bisa menghadirkan secara paksa para saksi yang sudah di panggil 3 kali secara patut tetapi, seolah melecehkan pengadilan sebagai lembaga negara, lagi-lagi tidak hadir di persidangan," tulis Fitri Salhuteru di Instagram.
Sahabat Nikita Mirzani itu lantas berharap agar majelis hakim bisa bertindak adil dan menghadirkan paksa para saksi seperti yang dilakukan pada saat menangkap paksa Nikita beberapa waktu lalu.
"Mari kita saksikan bersama apakah benar benar di laksanakan perintah majelis hakim untuk sidang dengan agenda keterangan ketiga saksi tersebut pada tanggal 29 desember nanti oleh JPU dan kepolisian. Semoga @kejariserang dan kepolisian serang @polres.serang.kota bisa menghadirkan paksa para saksi seperti yang dilakukan pada saat menangkap @nikitamirzanimawardi_172 di depan mall," pungkas Fitri Salhuteru.