"Menetapkan penggugat sebagai pemegang hak atau pemeliharaan atas anak penggugat dan tergugat yang bernama Muhammad Sulat Alfatir yang lahir pada 9 Juli 2022," ujar Ahmad Yani.
Selanjutnya, Roro diminta untuk tetap membuka akses pertemuan antara Andre dengan sang buah hati.
"Memberikan akses kepada tergugat sebagai ayah kandungnya untuk dapat bertemu dan mencurahkan kasih sayang kepada anak tersebut," kata Ahmad Yani.
Tidak berhenti sampai di situ, Andre Irawan ke depannya memiliki kewajiban untuk memberi nafkah kepada anak sebesar Rp5 juta per bulan, sampai sang buah hati dewasa.
"Nafkah diberikan sampai anak tersebut dewasa atau sekurang-kurangnya berumur 21 tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan. Dengan menaikkan 10 persen setiap tahunnya," ucap Ahmad Yani soal kewajiban mantan suami Roro Fitria itu.