Antv – Polres Metro Jakarta Selatan meningkatkan status laporan terkait konten video prank KDRT yang dibuat oleh Baim Wong dari penyelidikan menjadi penyidikan. Adapun Baim Wong dan sang Istri, Paula masih berstatus sebagai saksi.
Status penyidikan dari laporan palsu pasangan suami istri itu telah diputuskan sejak Jumat (3/12/2022). Kasus tersebut telah memenuhi unsur pidana di Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu.
Kepala Seksi (Kasie) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa peningkatan status perkara tersebut dilakukan berdasarkan gelar perkara usai penyidik memeriksa sejumlah saksi.
“Kalau sudah naik sidik berarti kan sudah bisa dilakukan penyidikan,” katanya, Senin (5/12/2022).
Penyidik, kata Nurma, saat ini telah menjadwalkan pemeriksaan kepada pelapor. Baim dan Paula diperiksa usai pemeriksaan pelapor rampung.
Sebelumnya, Baim Wong telah dilaporkan ke pihak berwajib usai dirinya membuat konten video prank KDRT dan diunggah di akun Youtube pribadinya.
Adapun Baim Wong serta sang Istri sudah dua kali diperiksa oleh pihak kepolisian terkait laporan prank KDRT. Yakni pada 7 Oktober dan 13 Oktober lalu.