Antv – Haters yang menghina pedangdut Dewi Perssik yakni Sumarni atau Winarsih telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mengenai kasus tersebut polisi mengaku tetap bakal mengedepankan pendekatan restorative justice guna penyelesaian kasus pencemaran nama baik terhadap Dewi Perssik.
"Pendekatan restorative justice tetap dikedepankan dalam penyelesaian perkara saudari DP (Dewi Perssik)," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Irwandhy wartawan, dikutip dari laman VIVA pada Rabu, 30 November 2022.
Irwandhy menjelaskan terkait kasus ini, polisi tetap berpedoman kepada Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. Kata dia, sanksi pidana adalah upaya terakhir.
"Penyidik tetap berprinsip bahwa sanksi pidana merupakan upaya terakhir dalam penanganan perkara tersebut," katanya.
Irwandhy mengatakan pemeriksaan kepada Winarsih sebagai tersangka sudah selesai. Namun, polisi masih menjebatani Winarsih dan DP untuk mediasi.