Antv – Diketahui belakangan ini Nikita Mirzani sedang dihadapkan pada kasus pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra. Hal itu membuatnya mendekam di dalam Rutan Serang.
Sahabatnya, Fitri Salhuteru menerangkan jika kini pasal 27 UU ITE tentang pencemaran nama baik telah dihapuskan dari RUU KUHP dan disahkan pada Desember tahun ini.
Pasal tersebut terkait perbuatan yang menimbulkan kebencian dan permusuhan berdasarkan suku, agama, ras dan golongan.
“Alhamdulillah Pasal 27 UU ITE tentang pencemaran nama baik dan fitnah dan pasal 28 pasal tentang perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (sara). Telah dihapus dalam RUU KUHP tinggal disahkan dalam sidang paripurna DPR RI Desember 2022,” tulis Fitri Salhuteru, dilansir dari Instagramnya, Selasa, 29 November 2022.
Bagi Fitri, penghapusan pasal tersebut adalah suatu kemenangan hak asasi manusia dan masyarakat untuk menyampaikan pendapat mereka masing-masing, seperti halnya Nikita Mirzani.
"Ini kemenangan hak asasi manusia dan kemenangan masyarakat yang menyampaikan pendapat dan himbauan seperti apa yang disampaikan Nikita Mirzani," lanjutnya.
Fitri Salhuteru menyampaikan dengan dihapuskannya pasal 27 UU ITE itu, maka sahabatnya itu harus segera dibebaskan.
"Dengan dihapusnya pasal 27 UU ITE, maka sudah saatnya Nikita Mirzani harus dibebaskan. Keluarkan Nikita dari tahanan," tandas Fitri Salhuteru.
Unggahan tersebut lantas mengundang banyak dukungan dari para penggemar dan pendukung Nikita Mirzani. Mereka pun mendoakan agar Nikita segera dibebaskan.
“Bravo kak nikita mirzani akhirnya nyaiku bebas,” komentar seorang warganet.
“Terlepas pro dan kontra nya NM di mata saya dia perempuan hebat seorang single parents untuk 3 anak.. no coment untuk berita2 miring terkait NM. Buat saya pribadi NM perempuan hebat,” komentar warganet lain.
“Ditunggu kebebasan KK Niki semoga bisa berkumpul lg bersama anak-anak tercinta nya,” komentar warganet lain yang juga mendukung Nikita.