9 Poin Eksepsi Nikita Mirzani, Soroti Seseorang yang Merasa Dirugikan

Nikita Mirzani
Nikita Mirzani (Foto : IntipSeleb/Yudi)

Antv – Nikita Mirzani mengajukan eksepsi atas tuduhan yang didakwakan kepada dirinya saat hadiri persidangan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra, Senin 21 November 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lalu.

Video suasana sidang artis yang biasa disapa Nyai itu pun telah viral di media sosial. Terdapat sembilan poin eksepsi yang dibacakan Nikita dalam persidangan tersebut. Dan saat membacakan eksepsi tersebut, tangis Nikita Mirzani pun tak terbendung.

Dilansir dari Intip Seleb, Kamis, 24 November 2022 Dito Mahendra selaku pelapor mengungkapkan kerugian yang dialaminya, yakni sebesar Rp17,5 juta.

Nikita Mirzani membacakan poin-poin eksepsi di hadapan majelis hakim di ruang sidang. Ketika membacakan eksepsi, ia tak kuasa menahan air mata. 

“Mudah-mudahan kasus ini bisa menjadi contoh karena saya sudah mengorbankan diri saya untuk mencari keadilan, untuk rakyat kecil yang kasusnya sedang berproses di Polres Jakarta Selatan yang diduga pelakunya adalah Dito Mahendra,” ujar Nikita Mirzani.

Menurut Nikita Mirzani, kasus dugaan penyekapan yang diduga dilakukan oleh Dito Mahendra lebih parah dari kasus yang dialaminya saat ini. 

“Itu kan kasusnya lebih parah dari Undang-Undang ITE ya, penyekapan, pemukulan, dan mengambil hak kemerdekaan orang lain,” sambungnya. 

img_title
Nikita Mirzani. (Foto: IntipSeleb/Yudi)

Fachmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani mengungkap poin paling penting dari sembilan eksepsi yang diajukan. 

“Kita ada 9 poin, yang paling penting dari semua poin itu adalah seseorang merasa dirugikan, tapi lapor dulu tanggal 16 (total) ruginya baru muncul tanggal 18,” kata Fachmi Bachmid.

“Coba Anda pakai logika semua berpikirnya. Lapor polisi, baru dimunculkan kerugiannya dua hari kemudian dan ini yang dijadikan dasar untuk Nikita ditahan,” jelas Fachmi Bachmid.