Antv – Nikita Mirzani melakukan sidang lanjutan pada hari ini, Senin, 21 November 2022. Sidang ini dipercepat dari yang semula dijadwalkan pada 28 November mendatang.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Jawa Barat itu beragendakan pembacaan eksepsi atau keberatan terdakwa, dari pihak Nikita.
Melansir dari tayangan YouTube Intens Investigasi, Nikita tampak hadir di ruang sidang dengan mengenakan pakaian warna hitam serta dipadukan outer berwarna coklat.
Pada kesempatan pembacaan nota keberatan dalam persidangan tersebut, Nikita membantah tuduhan pencemaran nama baik yang dilayangkan kepadanya, dari Dito Mahendra.
"Majelis hakim yang mulia dengan ini saya menjelaskan bahwa postingan saya di Instagram bukan dimasukan untuk menghina atau mencemarkan nama baik Dito Mahendra, namun postingan itu saya masukan untuk para aparat kepolisian yang harus bersikap adil terhadap semua perkara pidana. Hal ini sebagaimana yang telah dibenarkan oleh Jaksa Penuntut Umum di dalam dakwaannya," ungkap Nikita.
"Majelis yang mulia saya ingin menjelaskan apa yang saya alami merupakan sebuah perbuatan yang tidak menzalimi dari pelapor Dito, yang membuat laporan yang mengada-ngada," sambungnya.
Lebih lanjut dalam keterangannya, Nikita mengaku ingin membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan pencemaran nama baik.
"Majelis hakim yang mulia untuk ini saya ingin menyampaikan keberatan saya, saya ingin membuktikan bahwa saya tidak melakukan pencemaran nama baik sebagaimana dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada saya," ucapnya lebih lanjut.
"Majelis hakim yang mulai sebagai seorang wanita yang bukan berlatar belakang pendidikan di bidang hukum, izinkan saya menyampaikan nota keberatan untuk mendapat keadilan atas tindakan zalim yang saya alami berdasarkan fakta. Dengan ini saya mengutuk hati nurani Majelis hakim yang mulia," lanjutnya.
Sebagai pengingat, Nikita Mirzani menjadi terdakwa atas laporan Dito Mahendra di Polresta Serang Kota dengan tuduhan pencemaran nama baik.