"Dugaan tindak pidana ini yaitu terkait UU Pornografi, UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi yang disangkakan terkait Pasal 10 Juncto Pasal 36 dengan ancaman 10 tahun dan denda Rp5 miliar. Ini yang jadi sangkaan terkait persoalan ini," ujar dia kepada wartawan, Kamis 17 November 2022.
Pihak pelapor sudah mengumpulkan beberapa bukti termasuk video detik-detik Widy melempar bajunya dari atas panggung ke arah penonton. Aksi Widy dianggap tidak mencerminkan budaya masyarakat Palu dan mengarah ke hal berbau pornografi.
Kendati demikian, sejak video tersebut viral dan menuai pro dan kontra, Widy sendiri sudah sempat berkomentar dan memberikan tanggapannya. Ia memilih untuk santai dan tidak ambil pusing.
"Ya metal band gimana, woles aja," kata Widy soal dirinya buka baju di atas panggung kepada wartawan, beberapa waktu lalu.