Kata Pengacara Dito Mahendra Soal Dakwaan terhadap Nikita Mirzani

Dito Mahendra dan Kuasa Hukumnya
Dito Mahendra dan Kuasa Hukumnya (Foto : IntipSeleb/Yudi)

Antv – Nikita Mirzani telah selesai menjalani sidang perdananya pada Senin, 14 November 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Seperti diketahui, Nikita tengah tersandung kasus dugaan pencemaran nama baik yang di laporkan oleh Dito Mahendra

Di sisi lain, pihak Dito Mahendra melalui kuasa hukumnya, Yafet Rissy, angkat bicara mengenai sidang tersebut.

Yafet Rissy menjelaskan bahwa dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sudah dengan cermat dan teliti. Yafet juga menyebut bahwa dakwaan tersebut telah dijelaskan duduk perkara secara rinci.

"Kami memandang bahwa jaksa penuntut umum telah membuat sebuah dakwaan yang cermat, teliti, dan mudah dipahami, mengalir kronologinya dengan baik, sejak awal postingan, hingga pada pasal-pasal yang didakwakan," ungkap Yafet Rissy kepada awak media di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Dikutip dari laman Intip Seleb pada Kamis, 17 November 2022.

Sebelumnya, setelah sidang perdana tersebut kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachdim memberikan tanggapannya tentang dakwaan JPU. Menurutnya, dakwaan tersebut luar biasa. Fahmi pun mempertanyakan jumlah kerugian yang dialami oleh Dito sebesar Rp17,5 juta.

"Kalau pembacaan dakwaannya, dakwaannya luar biasa," ucap Fahmi Bachdim kepada awak media di Pengadilan Negeri Serang pada Senin, 14 November 2022. 

img_title
Nikita Mirzani. (Foto: IntipSeleb)

Atas hal ini, Yafet pun memberikan tanggapan. Menurut Yafet, anggapan itu tidak beralasan.

"Jadi, tidak ada alasan ada hal yang tidak masuk akal, dakwaan jaksa penuntut umum adalah dakwaan yang tidak jelas dan tidak cermat," ucap Yafet.

"Kami sudah membacanya dan berpendapat bahwa sudah tepat dakwaan jaksa, dan kami percaya bahwa jaksa penuntut umum yang bertugas menangani kasus Nikita Mirzani adalah jaksa penuntut umum yang profesional dan sangat menguasai kasus ini," sambungnya.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani didakwa dengan tiga pasal alternatif oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin, 14 November 2022.

Ketiganya antara lain, pertama, Pasal 36 jo Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 51 Ayat (2) UU ITE, kedua Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) UU ITE, dan ketiga Pasal 311 KUHP.

Sidang yang teregistrasi dengan nomor perkara 853/Pid.Sus/2022/PN Srg ini akan kembali digelar pada Senin, 21 November 2022 mendatang.