Antv – Aksi nekat Widy Vierratale yang berani melepaskan baju yang ia kenakan saat berada di atas panggung kini berbuntut panjang. Pasalnya, Widy Vierratale dikabarkan telah dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait aksinya tersebut.
Widy Vierratale dilaporkan oleh Forum Pemuda Sulawesi atas dugaan tindak pidana pornografi. Kuasa hukum sang pelapor, yakni Zainul Arifin menyatakan bahwa laporan bersifat informasi tersebut sudah ditayangkan ke Bareskrim Polri pada hari Rabu, 16 November 2022.
"Dugaan tindak pidana ini yaitu terkait UU Pornografi, UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi yang disangkakan terkait Pasal 10 Juncto Pasal 36 dengan ancaman 10 tahun dan denda 5 miliar Rupiah. Ini yang jadi sangkaan terkait persoalan ini," ujar dia kepada wartawan dikutip dari VIVA, Kamis, 17 November 2022.
Selain itu, Zainul Arifin mengaku membawa beberapa barang bukti, salah satunya berupa video saat detik-detik di mana Widy membuka dan melemparkan bajunya dari atas panggung. Terkait hal tersebut, perilaku Widy dinilai tidak mencerminkan budaya masyakarat Palu.
Tak hanya itu, Zainul juga mengatakan alasan Widy dilaporkan lantaran takut masyakarat Palu terkena azab berupa bencana tsunami yang pernah terjadi di tahun 2018 silam.