Antv – Ditangkapnya aktris kontroversi, Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik membuat masyarakat bertanya-tanya apakah benar yang melaporkan Nikita ke Polresta Serkot adalah Dito Mahendra?
Melansir dari laman VIVA pada Selasa, 8 Nobvember 2022, Redaksi telah meminta izin kepada hakim sekaligus Humas PN Serang, Uli Purnama.
"Oke, silahkan dikutip," ujar Uli Purnama, melalui pesan elektroniknya, Selasa, 8 November 2022.
Dalam surat dakwaan yang diunggah ke situs resmi Pengadilan Negeri Serang, dengan nomor perkara 853/Pid.Sus/2022/PN Srg dan nomor surat pelimpahan B-5101/M.6.10/Eku.2/11/2022, tertulis nama saksi Hairul Yusi, M.A Hadi Yusuf, Mulyanidan dan Rafiudin, sedang berada di kantor PT Bumi Banten Indah, Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, pada 15 Mei 2022.
Baitul Yusri kala itu sedang membuka akun Instagramnya dan melihat unggahan di akun @nikitamirzanimawardi_172 yang dianggap memojokkan Dito Mahendra. Unggahan itu kemudian disimpan dengan cara screenshoot.
"Saksi Harul Yusi memberitahukan postingan tersebut kepada saksi Mahendra Dito dan atas pemberitahuan tersebut, maka saksi Mahendra Dito merasa dirugikan dan nama baiknya dicemarkan sehingga melaporkan perbuatan terdakwa tersebut kepada pihak Kepolisan di Polres Serang," tulis unggahan itu, dikutip Selasa, 08 November 2022, pukul 13.56 wib.
Hasil tangkapan layar itu dilakukan pemeriksaan oleh digital forensik, Direktorat Tindak pidana Cyber Polri, terhadap satu unit handphone merk iPhone 13 Pro Max.
Harul Yusri melalui akun Instagramnya @lampukuning5678, memang berteman dengan akun Instagram Nikita Mirzani @nikitamirzanimawardi_172.
"Dari data-data tersebut ditemukan Informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan ditemukan user akun dan fail gambar," jelasnya.
Akibat unggahan Nikita Mirzani, pembelian sepatu merek Hermes dibatalkan oleh calon konsumennya, bernama Melisa. Pembatalan itu dilakukan Rabu, 18 Mei 2022, sekitar pukul 15.59 wib.
Masih dalam surat dakwaan, Melisa menghubungi Hairul Yusri untuk membatalkan pembelian sepatu berharga Rp17,5 juta, serta meminta pengembalian uang tanda jadi yang sudah diberikan.
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, maka saksi Mahendra Dito mengalami kerugian materil sebesar Rp17,5 juta," dikutip Selasa, 08 November 2022, pukul 14.09 wib.
Akibat perbuatannya itu, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 36 Jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi elektronik.