Dalam perkara ini, Medina Zein disangkakan dengan pasal berlapis, yakni
pertama Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau kedua pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Setelah pelimpahan tahap II ini, JPU segera melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk disidangkan," ujar Putu Arya.
Pada kasus penipuan ini Medina Zein tidak ditahan oleh penyidik Polrestabes Surabaya maupun Kejari Tanjung Perak.
"Dia (tersangka Medina Zein) ditahan dalam perkara lain, perkara di Jakarta," tandas Putu Arya.
Baca Juga :