Antv – Setelah melewati proses hukum yang cukup panjang, akhirnya pihak Kejaksaan Negeri Serang (Kejari Serang) menetapkan untuk menahan Nikita Mirzani.
Nikita ditahan atas kasus dugaan pencemaran nama baik, yang dilaporkan oleh Dito Mahendra pada beberapa bulan lalu.
Untuk kembali mengingatkan, berikut ANTVklik sajikan kilas balik kronologi kasus Nikita Mirzani dan Dito Mahendra yang berujung pada ditahannya Nikita. Scroll artikel di bawah ini untuk informasi lebih lanjut!
1. Berawal dari Instagram Story
Pada Mei 2022 lalu, Nikita Mirzani kedapatan mengunggah sebuah Instagram Story, yang berisi dua foto Dito Mahendra.
Dalam keterangan unggahannya itu, Nikita menyelipkan kata-kata hingga kalimat yang diduga mengandung unsur penghinaan dan atau pencemaran nama baik terhadap Dito.
2. Nikita Dilaporkan Dito
Tak terima dengan ‘senggolan’ sang artis di media sosial, akhirnya Dito memutuskan untuk melaporkan Nikita ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani disangkakan dengan pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau penistaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.
3. Nikita Mirzani Dijemput Polisi
Pada Rabu, 15 Juni 2022 lalu, pihak Polresta Serang Kota memutuskan untuk menjemput Nikita Mirzani secara paksa di kediamannya pada pukul 03.00 WIB dini hari.
Kedatangan para polisi tak lain bertujuan untuk melakukan upaya jemput paksa terhadap Nikita yang mangkir dari pemeriksaan.
Namun, usaha penyidik Polresta Serang Kota untuk menjemput paksa Nikita Mirzani ke rumahnya sia-sia karena artis tersebut enggan untuk keluar dan menemui polisi. Meski begitu, pada sore harinya, Nikita Mirzani menyambangi Polresta Serang Kota.
4. Nikita Mirzani Tersangka
Pada Senin, 13 Juni 2022, Kejari Serang menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra.
Bersamaan dengan SPDP tersebut, Kejari Serang Kota juga menerima surat penetapan tersangka Nikita Mirzani dari Polresta Serang Kota. Semenjak itulah, Nikita resmi jadi tersangka.
Nikita Mirzani Mangkir dua kali dari panggilan pihak kepolisian
Pada 24 Juni 2022 dan 6 Juli 2022, Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengirimkan surat panggilan terhadap Nikita Mirzani sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Namun, setelah dua kali pemanggilan Nikita Mirzani tidak hadir atau mangkir dari panggilan penyidik.
5. Upaya Restorative Justice Gagal
Atas kasus yang terjadi, penyidik berupaya mengedepankan asas restorative justice terhadap perkara tersebut.
Namun upaya damai itu tidak membuahkan hasil karena ketidakhadiran artis yang kerap dipanggil Nyai itu.
6. Nikita Kembali Dijemput Paksa dan Ditahan
Nikita Mirzani ditangkap penyidik dari Polresta Serang Kota, pada Kamis sore, 21 Juli 2022. Kabar penangkapan Nikita Mirzani awalnya terungkap lewat sebuah video yang diunggah pengacara Ramdan Alamsyah di akun Instagram-nya.
7. Penangguhan Penahanan
Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita saat itu mengajukan permohonan penangguhan penahanan karena kliennya harus meninggalkan tiga orang anak di rumah tanpa pendampingan.
Pihak penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengabulkan penangguhan penahanan itu sehingga Nikita diperbolehkan pulang dengan status wajib lapor Senin dan Kamis.
8. Nikita Mirzani Ditahan Kejaksaan
Terbaru, sejak Selasa, 25 Oktober 2022, Nikita Mirzani akhirnya resmi ditahan dan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Serang, Banten.
Adapun, penahanan Nikita itu berangkat dari penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota yang menyerahkan tersangka kasus pencemaran nama baik itu ke Kejaksana Negeri (Kejari) Serang.
Diketahui, Nikita tiba di Kantor Kejari Serang di Jalan Raya Serang Pandeglang, pukul 15.30 WIB bersama tim kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid dan Ferdinand Hutahaean.
Setelah Nikita Mirzani resmi ditetapkan jadi tahanan, jaksa penuntut umum akan mempersiapkan surat dakwaan dengan waktu 20 hari untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.