Pada 24 Juni 2022 dan 6 Juli 2022, Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengirimkan surat panggilan terhadap Nikita Mirzani sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Namun, setelah dua kali pemanggilan Nikita Mirzani tidak hadir atau mangkir dari panggilan penyidik.
5. Upaya Restorative Justice Gagal
Atas kasus yang terjadi, penyidik berupaya mengedepankan asas restorative justice terhadap perkara tersebut.
Namun upaya damai itu tidak membuahkan hasil karena ketidakhadiran artis yang kerap dipanggil Nyai itu.
Baca Juga :