Sempat Histeris, Begini Kegiatan Hari Pertama Nikita Mirzani di Rutan

Nikita Mirzani
Nikita Mirzani (Foto : Instagram)

Antv – Nikita Mirzani sejak Selasa malam tadi, resmi ditetapkan menjadi tahanan di Rutan Klas IIB, Serang, Banten.

Melansir VIVA, Rabu, 26 Oktober 2022, Nikita diketahui telah menjalani hari pertamanya di rutan dan beraktivitas layaknya tahanan-tahanan lain.

Dia sudah berkegiatan dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) lainnya. 

"Tadi pagi udah ikut salat Subuh berjamaah bareng, salat Dhuha juga, sudah ikut beraktivitas seperti lainnya," ujar Kasubsi Pelayanan Tahanan, M. Kahfi Fikardian.

 

Adapun, artis yang kerap disapa Nyai itu masih menjalani masa perkenalan lingkungan di dalam Rutan Klas IIB Serang. Hingga kini, selebritas itu berkelakuan baik dan bisa bersosialisasi dengan tahanan lainnya.

"Masih dalam masa perkenalan lingkungan, bersosialisasi dengan baik," ujarnya.

Rutan Klas IIB Serang memiliki satu blok dengan 3 kamar khusus tahanan wanita. Setiap kamarnya di isi dari 7 hingga 9 orang. 

Meski sempat histeris di gedung Kejari Serang, Niki sudah stabil di balik jeruji besi. Sedangkan untuk keluarga atau teman yang ingin menjenguk harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kejari Serang.

"Sejauh ini baik-baik saja, ketawa-ketawa aja. Belum ada keluarga yang jenguk, baru tadi malam aja, pengacaranya. Untuk menjenguk izin kejaksaan dulu. (Untuk barang-barang) dititip aja dulu (ke petugas rutan)," jelas Kepala Rutan Klas IIB Serang, Dody Naksabani, di kantornya.

img_title
Nikita Mirzani. (Foto: Instagram: @nikitamirzanimawardi_172)

Sebagai informasi, Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang lantaran kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Penahanan tersebut dilakukan atas adanya penyerahan berkas tahap II dari pihak penyidik kepolisian Polres Serang Kota.

Diketahui, penahanan Nikita Mirzani ini hingga 13 November 2022 mendatang yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri atas pertimbangan penahanan sesuai dengan Pasal 21 ayat 4. Kasus yang menimpa Nikita ini memiliki ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Jadi hari ini Selasa, 25 Oktober 2022 terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 13 November di Rutan Serang," ucap Kajari Serang Freddy Di Simanjutak, Selasa 25 Oktober 2022.