Rutan Klas IIB Serang memiliki satu blok dengan 3 kamar khusus tahanan wanita. Setiap kamarnya di isi dari 7 hingga 9 orang.
Meski sempat histeris di gedung Kejari Serang, Niki sudah stabil di balik jeruji besi. Sedangkan untuk keluarga atau teman yang ingin menjenguk harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kejari Serang.
"Sejauh ini baik-baik saja, ketawa-ketawa aja. Belum ada keluarga yang jenguk, baru tadi malam aja, pengacaranya. Untuk menjenguk izin kejaksaan dulu. (Untuk barang-barang) dititip aja dulu (ke petugas rutan)," jelas Kepala Rutan Klas IIB Serang, Dody Naksabani, di kantornya.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang lantaran kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Penahanan tersebut dilakukan atas adanya penyerahan berkas tahap II dari pihak penyidik kepolisian Polres Serang Kota.
Diketahui, penahanan Nikita Mirzani ini hingga 13 November 2022 mendatang yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri atas pertimbangan penahanan sesuai dengan Pasal 21 ayat 4. Kasus yang menimpa Nikita ini memiliki ancaman hukuman 5 tahun penjara.