Rumah Wanda Hamidah Dikosongkan Petugas, Polisi: Itu Aset Pemda

Wanda Hamidah
Wanda Hamidah (Foto : Instagram @wanda_hamidah)

Antv – Kabar mengejutkan datang dari aktris sekaligus model Wanda Hamidah. Pasalnya, rumahnya kini telah dikosongkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Kamis, 13 Oktober 2022.

Menurut pihak kepolisian, rumah tersebut bukanlah tanah sengketa, melainkan tanahnya adalah aset pemerintah daerah. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Komarudin. 

“Bukan tanah sengketa. Jadi, ada tumpang tindih. Tanah itu aset pemerintah daerah. Jadi pemilik lama itu dia hanya memegang SIP (Surat Izin Penghunian) mulai dari 79 kalau enggak salah terus kemudian ada penertiban-penertiban rumah yang hanya gunakan SIP,” ungkapnya pada awak media pada Kamis, 13 Oktober 2022.

 

img_title
Wanda Hamidah. (Foto : Viva/ Foe Peace)

 

Dilansir dari Viva.co.id pada Kamis, 13 Oktober 2022, aktris tersebut diketahui hanya memiliki SIP, sehingga harus membayar setiap tahunnya. Dan sejak tahun 2012, SIP itu disebut sudah mati.

Akan tetapi, untuk lebih jelasnya, polisi meminta agar hal tersebut ditanyakan kepada Pemerintah Kota Jakarta Pusat selaku pihak yang berwenang.

 

 

“Karena, kalau SIP itu harus ada pembayaran tiap tahun, nah itu berakhir pada tahun 2012. Ada upaya-upaya penertiban tapi tidak mengindahkan, akhirnya Pemerintah Kota Jakpus akan melakukan penertiban,” katanya.

Sebelumnya, sempat viral di media sosial terkait rumah arti senior Wanda Hamidah yang disebutkan dikosongkan paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Hal tersebut pun telah diakui oleh Wanda di akun Instagram pribadinya @wanda_hamidah.

Dalam unggahannya, ia menyertakan video detik-detik rumahnya dikosongkan. Rumah tersebut terletak di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. 

 

 

Dalam unggahan tersebut, ia juga meminta tolong kepada Presiden Joko Widodo dan menyindir Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

“Kami mohon perlindungan hukum kepada Pak @jokowi Pak @aminuddin.maruf Pak @mohmahfudmd Pak @kapolri_indonesia atas tanah dan rumah yang kami tinggali dari tahun 1960 dari dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan Walikota Jakarta Pusat atas perintah Gubernur DKI Jakarta yang 3 hari selesai masa jabatannya, yang memaksa melakukan pengosongan dengan memerintahkan satpol PP, damkar... mengirim buldozer, truk-truk, dan banyak lagi lainnya tanpa melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap!,” tulisnya dikutip dari Instagram pada Kamis, 13 Oktober 2022.

 

img_title
Wanda Hamidah. (Foto : Instagram @wanda_hamidah)

 

Dalam proses pengosongan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah Kota Jakarta Pusat itu, polisi pun ke lokasi guna melakukan pengamanan.

Ada puluhan personel kepolisian dari Polsek Metro Menteng dibantu Polres Metro Jakarta Pusat yang siaga untuk mengamankan lokasi agar tak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Hal tersebut diungkap oleh Kapolres Metro Menteng, Komisaris Polisi Rosana Albertina Labobar.

“Ada kurang lebih 30 personel. Itu pun dari Polsek dibantu Samapta Polres,” kata Kompol Rosana.